Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil tata batas diserahkan oleh Kepala Balai kepada kepala instansi pengelola kawasan hutan yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Tata Batas.
(2) Penyerahan hasil tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa menunggu disahkannya Berita Acara Tata Batas.
(3) Berdasarkan penyerahan hasil tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), maka instansi pengelola kawasan hutan bertanggung jawab melaksanakan pemeliharaan dan pengamanan batas.
(4) Salinan Berita Acara Tata Batas dan peta lampirannya yang telah ditandatangani Panitia Tata Batas wajib disampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Provinsi dan pengelola kawasan hutan yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
