Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penulisan huruf dan nomor pal batas sebagai berikut :
a. Pal batas yang membatasi kawasan hutan dengan areal bukan kawasan hutan (batas luar kawasan hutan) ditulis huruf B pada sisi pal yang menghadap ke arah luar kawasan hutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pada sisi pal batas yang menghadap ke dalam kawasan hutan ditulis inisial singkatan huruf fungsi kawasan hutan yang bersangkutan sebagai berikut :
1. CA = Cagar Alam
2. SM = Suaka Margasatwa
3. TN = Taman Nasional
4. TWA = Taman Wisata Alam
5. THR = Taman Hutan Raya
6. TB = Taman Buru
7. HL = Hutan Lindung
8. HPT = Hutan Produksi Terbatas
9. HP = Hutan Produksi Tetap
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang teknis penulisan inisial singkatan huruf dan penomoran tanda batas diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
