Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemasangan tugu batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dilakukan pada kawasan hutan yang terindikasi tidak rawan perambahan dan tidak terdapat hak-hak pihak ketiga.
(2) Tugu batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada posisi/letak sebagaimana pada deliniasi batas kawasan hutan pada peta penunjukan kawasan hutan yang dilengkapi dengan koordinat tertentu.
Koreksi Anda
