Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penataan batas fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b dilakukan dengan tahapan kegiatan:
a. pembuatan peta trayek batas;
b. pengukuran batas dan pemasangan tanda batas;
c. pemetaan hasil penataan batas;
d. pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas;
dan
e. pelaporan kepada Menteri.
Koreksi Anda
