Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penataan batas fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b dilakukan dengan tahapan kegiatan: a. pembuatan peta trayek batas; b. pengukuran batas dan pemasangan tanda batas; c. pemetaan hasil penataan batas; d. pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas; dan e. pelaporan kepada Menteri.
Koreksi Anda