Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Penataan batas luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a dilakukan dengan tahapan kegiatan:
a. pembuatan peta trayek batas;
b. pemancangan batas sementara;
c. pengumuman hasil pemancangan batas sementara;
d. inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga;
e. berita acara pembahasan dan persetujuan hasil pemancangan batas sementara;
f. pengukuran batas dan pemasangan tanda batas;
g. pemetaan hasil penataan batas;
h. pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas;
dan
i. pelaporan kepada Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
