Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan batas luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a dilakukan dengan tahapan kegiatan: a. pembuatan peta trayek batas; b. pemancangan batas sementara; c. pengumuman hasil pemancangan batas sementara; d. inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga; e. berita acara pembahasan dan persetujuan hasil pemancangan batas sementara; f. pengukuran batas dan pemasangan tanda batas; g. pemetaan hasil penataan batas; h. pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas; dan i. pelaporan kepada Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda