Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penunjukan kawasan hutan dan perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Bab II dilakukan penataan batas kawasan hutan.
(2) Penyelenggaraan penataan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia Tata Batas.
(3) Penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
a. batas luar kawasan hutan;
b. batas fungsi kawasan hutan; dan
c. batas kawasan konservasi perairan.
(4) Pelaksanaan penataan batas kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan tata batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
(6) Pemasangan tanda batas dan pengukuran dalam tata batas kawasan hutan dilakukan oleh:
a. Balai Pemantapan Kawasan Hutan secara swakelola; atau
b. rekanan pelaksana yang mempunyai kompetensi di bidang pengukuran tanah dan pemetaan.
(7) Kegiatan dalam pelaksanaan tata batas yang dilaksanakan oleh rekanan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b terdiri dari:
a. pengukuran batas;
b. pembuatan rintis batas;
c. pembuatan lorong/parit batas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pembuatan tanda batas; dan
e. pemasangan tanda batas.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur keanggotaan, tugas dan fungsi, prosedur dan tata kerja Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
