Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemetaan kawasan hutan tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan skala minimal 1:100.000 dengan mengacu kepada peta penunjukan kawasan www.djpp.kemenkumham.go.id
hutan provinsi skala 1:250.000 dan/atau hasil tata batas yang telah dilaksanakan.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemetaan kawasan hutan tingkat kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
