Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya konsep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) melakukan kajian hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang penunjukan kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri. (2) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Keputusan tentang penunjukan kawasan hutan dan peta lampiran.
Koreksi Anda