Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Usulan penunjukan kawasan hutan yang berasal dari tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, dan huruf d dirinci menurut status, keadaan, letak, batas dan luas serta dilampiri dengan:
a. peta dengan skala minimal 1:250.000, disesuaikan dengan luas areal yang ditunjuk serta memenuhi kaidah-kaidah pemetaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pertimbangan teknis dari Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang memuat:
1) status areal yang diusulkan untuk ditunjuk menjadi kawasan hutan;
2) kelayakan teknis areal yang diusulkan menjadi kawasan hutan.
c. rekomendasi gubernur dan/atau bupati/walikota memuat persetujuan atas areal yang diusulkan untuk menjadi kawasan hutan berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tembusan usulan penunjukan kawasan hutan secara partial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) melakukan penelaahan usulan penunjukan kawasan hutan.
(3) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk dapat menugaskan Tim untuk melakukan peninjauan lapangan.
(4) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Penunjukan Kawasan Hutan beserta peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
