Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan kawasan hutan yang berasal dari lahan pengganti dalam proses tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a dilakukan setelah Berita Acara Tukar Menukar Kawasan Hutan ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri bersama pemohon.
(2) Berdasarkan Berita Acara Tukar Menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang penunjukan kawasan hutan yang berasal dari lahan pengganti dan peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
