Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan hutan wilayah provinsi yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) mengalami perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sejalan dengan proses revisi tata ruang wilayah, maka terhadap kawasan hutan wilayah provinsi dilakukan perubahan dengan Keputusan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penunjukan wilayah tertentu secara partial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan penunjukan areal bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan yang berasal dari: a. lahan pengganti dari tukar menukar kawasan hutan; b. lahan kompensasi dari izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi lahan; c. tanah timbul; d. tanah milik yang diserahkan secara sukarela; atau e. tanah selain dimaksud huruf a sampai dengan huruf d sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda