Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Kawasan hutan yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan penyempurnaan dengan peta berbasis citra satelit resolusi tinggi skala 1:50.000 yang telah mengindikasikan adanya hak-hak pihak ketiga. (2)Peta berbasis citra satelit resolusi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (3)Terhadap peta penunjukan kawasan hutan yang telah disempurnakan dengan peta berbasis citra satelit resolusi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemasangan tugu batas dengan koordinat tertentu. (4)Tugu batas dipasang pada beberapa titik sepanjang trayek batas dengan koordinat tertentu dan menjadi acuan dalam pelaksanaan tata batas. (5)Pemasangan tugu batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan, sebelum dilakukan penataan batas kawasan hutan.
Koreksi Anda