Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a meliputi:
a.wilayah provinsi; dan
b.wilayah tertentu secara partial.
(2) Penunjukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
