Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a meliputi: a.wilayah provinsi; dan b.wilayah tertentu secara partial. (2) Penunjukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda