Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini maka:
a. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 399/KPTS-II/1990 tentang Pedoman Pengukuhan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 634/Kpts-II/1996;
b. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 333/Kpts-II/99 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Pengamanan Batas Hutan;
c. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan; dan
d. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2010 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
