Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Kawasan hutan yang telah ditetapkan yang luasannya kecil sehingga secara teknis tidak dapat dipetakan dalam peta kawasan hutan (dan perairan) provinsi, dinyatakan tetap berlaku sebagai kawasan hutan dan dituliskan pada legenda peta atau dilukiskan pada inset peta atau dituliskan pada daftar lampiran Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
