Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dalam hal perubahan fungsi Kawasan hutan tidak mengubah letak/posisi batas maka hasil tata batas dinyatakan tetap berlaku dan pada saat rekonstruksi batas kawasan hutan dilakukan perubahan inisial tanda batas.
Koreksi Anda
