Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal peta lampiran Berita Acara Tata Batas kawasan hutan tidak memenuhi syarat secara teknis dan yuridis yang dinyatakan dengan surat Direktur Jenderal, maka dilakukan tata batas ulang.
Koreksi Anda