Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Batas kawasan hutan dinyatakan hapus dan tidak berlaku apabila dalam Keputusan Menteri tentang penunjukan kawasan hutan provinsi hasil perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sejalan dengan proses revisi RTRWP mengalami perubahan batas kawasan hutan, terdiri dari:
a. dinyatakan sebagai bukan kawasan hutan;
b. mengalami penambahan luas kawasan hutan;
c. mengalami pengurangan luas kawasan hutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
