Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Batas kawasan hutan dinyatakan hapus dan tidak berlaku apabila dokumen Berita Acara Tata Batas dan/atau peta lampirannya tidak ditemukan, maka penentuan batas kawasan hutan didasarkan pada peta penunjukan kawasan hutan atau perubahannya dan dilakukan tata batas ulang.
(2) Dalam hal Berita Acara Tata Batas kawasan hutan tidak ditemukan namun peta lampirannya ada, maka dilakukan rekonstruksi batas dan proses pembahasan ulang oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan.
(3) Dalam hal Berita Acara Tata Batas kawasan hutan belum ditandatangani seluruh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan/Panitia Tata Batas Fungsi atau instansi/dinas, maka penyelesaian Berita Acara Tata Batas kawasan hutan dilakukan dengan membuat surat pernyataan persetujuan oleh anggota Panitia Tata Batas Kawasan Hutan/Panitia Tata Batas Fungsi atau instansi/dinas yang belum menandatangani.
(4) Dalam hal Berita Acara Tata Batas kawasan hutan dan peta lampirannya berupa foto copy baik lengkap maupun tidak lengkap, maka dilakukan proses pembahasan ulang oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan/Panitia Tata Batas Fungsi.
Koreksi Anda
