Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kawasan hutan berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) telah ditatabatas atau disahkan atau ditetapkan, namun dalam peta penunjukan kawasan hutan hasil paduserasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dengan TGHK mengalami perubahan batas, maka dilakukan tata batas ulang.
(2) Hasil tata batas ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara tata batas yang di dalamnya memuat penghapusan batas sebelumnya.
(3) Dalam hal tata batas ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam berita acara tata batas belum memuat penghapusan tata batas sebelumnya maka hasil tata batas terdahulu dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal tata batas ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilakukan, maka penentuan batas kawasan hutan di lapangan mengacu pada berita acara tata batas.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dinyatakan tidak berlaku apabila telah terbit Keputusan Menteri tentang penunjukan kawasan hutan provinsi hasil perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sejalan dengan proses revisi RTRWP.
Koreksi Anda
