Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap hak atas tanah yang diterbitkan oleh pejabat berwenang yang dalam peta register hutan, penunjukan parsial, Rencana Pengukuhan dan Penatagunaan Hutan (RPPH)/Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang merupakan lampiran dari Keputusan Menteri Pertanian/Kehutanan tentang penunjukan areal hutan di provinsi merupakan kawasan hutan, maka hak atas tanah dikeluarkan dari kawasan hutan atas beban biaya dari yang berkepentingan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 54 — PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id