Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Terhadap hak atas tanah yang diterbitkan oleh pejabat berwenang yang dalam peta register hutan, penunjukan parsial, Rencana Pengukuhan dan Penatagunaan Hutan (RPPH)/Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang merupakan lampiran dari Keputusan Menteri Pertanian/Kehutanan tentang penunjukan areal hutan di provinsi merupakan kawasan hutan, maka hak atas tanah dikeluarkan dari kawasan hutan atas beban biaya dari yang berkepentingan.
Koreksi Anda
