Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka :
a. hasil pelaksanaan penataan batas yang dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku, dan proses selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
b. pemetaan kawasan hutan yang dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
