Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Orientasi dan rekonstruksi batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
(2) Rekonstruksi batas kawasan hutan dilaksanakan terhadap hasil penataan batas yang sudah berumur sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Rekonstruksi batas kawasan hutan dapat dilaksanakan dalam waktu kurang dari 5 (lima) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang petunjuk teknis pelaksanaan rekonstruksi batas kawasan hutan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
