Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orientasi dan rekonstruksi batas dilakukan atas usulan instansi pengelola kawasan hutan. (2) Rekonstruksi batas didasarkan pada hasil orientasi batas dengan trayek mengacu pada peta hasil tata batas kawasan hutan yang akan direkonstruksi. (3) Dalam hal kawasan hutan yang telah ditatabatas atau disahkan atau ditetapkan mengalami perubahan fungsi maka dalam rekonstruksi batas dilakukan penggantian inisial dan nomor pal batas sesuai fungsi yang terakhir. (4) Hasil pelaksanaan rekonstruksi batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pelaksanaan Rekonstruksi Batas Kawasan Hutan. (5) Hasil pelaksanaan rekonstruksi batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pelaksanaan Rekonstruksi Batas Kawasan Hutan dengan perubahan inisial dan nomor pal batas.
Koreksi Anda