Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Biaya kegiatan pemeliharaan dan pengamanan batas kawasan hutan dibebankan kepada:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber dana Pemerintah pada Dinas Provinsi serta dana yang sah lainnya untuk batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a.
b. Anggaran Perum Perhutani untuk batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b.
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau sumber dana Pemerintah lainnya pada pengelola kawasan hutan untuk batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c dan huruf d.
d. Anggaran Pengelola Kawasan Hutan untuk batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e.
Koreksi Anda
