Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan dan pengamanan batas hutan dilaksanakan secara berkala.
(2) Tanda batas kawasan hutan di lapangan yang rusak dan/atau hilang diusulkan oleh pengelola kawasan hutan untuk dilakukan rekonstruksi batas.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pemeliharaan dan pengamanan batas kawasan hutan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
