Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab pemeliharaan dan pengamanan batas kawasan hutan berada pada: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Kepala Dinas Provinsi untuk batas hutan lindung, hutan produksi yang tidak dibebani izin pemanfaatan kawasan hutan dan Taman Hutan Raya. b. Direksi Perum Perhutani untuk batas hutan lindung dan hutan produksi yang berada di wilayah kerjanya. c. Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk batas kawasan Hutan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru. d. Kepala Balai Besar/Balai Taman Nasional untuk batas Taman Nasional. e. Kepala pengelola kawasan hutan untuk kawasan hutan dengan tujuan khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id