Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan dan pengamanan batas kawasan hutan meliputi:
a. pemeliharaan dan pengamanan rintis batas;
b. pemeliharaan dan pengamanan pal batas; dan
c. pemeliharaan dan pengamanan tanda batas lainnya.
(2) Pemeliharaan dan pengamanan pal batas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dimaksudkan agar pal batas dapat berfungsi sebagai acuan penentuan posisi batas kawasan hutan di lapangan.
Koreksi Anda
