Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Salinan Keputusan Penetapan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) disampaikan kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA dan unit kerja yang mengelola arsip Kementerian Kehutanan oleh Direktur Jenderal dan Arsip Daerah oleh Kepala Balai.
(2) Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dan Balai wajib mengelola dokumen hasil pengukuhan kawasan hutan berupa Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan beserta Petanya, Surat Keterangan atau Rekomendasi bagi kawasan hutan, dan dokumen-dokumen lain, menjadi satu berkas, diberi nomor agenda khusus sesuai ketentuan kearsipan.
(3) Semua dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan dengan rapi dan teratur dalam suatu lemari khusus dokumen pengukuhan kawasan hutan.
(4) Untuk menghindari terjadinya kerusakan atau kehilangan dokumen sebagaimana dimaksud ayat (2), wajib disimpan pada tempat yang aman dan diupayakan tahan api.
Koreksi Anda
