Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal mendistribusikan
Keputusan Penetapan Kawasan Hutan dan peta lampiran kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Gubernur;
c. Bupati/Walikota selaku Ketua Panitia Tata Batas;
d. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan;
e. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan selaku Sekretaris Panitia Tata Batas;
f. Kepala Instansi Pengelola Kawasan Hutan; dan
g. Kepala Balai.
(2) Salinan keputusan tentang Penetapan Kawasan Hutan dapat diberikan kepada instansi-instansi lain yang terkait, setelah dilegalisasi oleh:
a. Sekretaris Direktorat Jenderal, untuk instansi-instansi di pusat selain yang tersebut pada salinan Keputusan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Kepala instansi pengelola kawasan hutan, untuk instansi-instansi di wilayah/daerah kerjanya selain yang tersebut pada salinan Keputusan tentang Penetapan Kawasan Hutan.
c. Kepala Balai, dalam hal instansi pengelola kawasan hutan belum terbentuk.
Koreksi Anda
