Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran batas dilakukan dengan menggunakan salah satu dan/atau kombinasi alat:
a. Theodolite;
b. Global Positioning System (GPS);
c. Total Station (TS);
d. Alat ukur lain yang memenuhi ketentuan teknis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penggunaan alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
