Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya hasil telaahan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4), menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang penetapan kawasan hutan dan peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya konsep dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelaahan hukum dan menyampaikan konsep keputusan penetapan kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri. (3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya konsep dari Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Keputusan penetapan kawasan hutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id