Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kawasan hutan yang telah ditatabatas temu gelang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Dalam hal penataan batas kawasan hutan temu gelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat hak-hak pihak ketiga yang belum diselesaikan, maka kawasan hutan tersebut ditetapkan oleh Menteri dengan memuat penjelasan hak-hak yang ada didalamnya untuk diselesaikan oleh Panitia Tata Batas yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penetapan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap hasil tata batas luar dan/atau batas fungsi.
(4) Penetapan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan kombinasi batas berupa:
a. batas alam;
b. batas pelepasan kawasan hutan;
c. batas izin pemanfaatan hutan;
d. batas izin penggunaan kawasan hutan;
e. batas kawasan hutan dengan tujuan khusus; dan/atau
f. batas administrasi pemerintahan.
(5) Dalam hal batas administrasi pemerintahan yang dijadikan batas kawasan hutan mengalami perubahan, maka penetapan kawasan hutan menyesuaikan dengan perubahan batas administrasi pemerintahan.
(6) Perubahan penetapan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(7) Peta tata batas yang merupakan lampiran berita acara tata batas menjadi acuan dalam pembuatan peta penetapan dan untuk keperluan penentuan batas di lapangan digunakan peta tata batas yang merupakan lampiran berita acara tata batas.
Koreksi Anda
