Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
www.djpp.kemenkumham.go.id (1) Pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui tahapan: a.penunjukan kawasan hutan; b.penataan batas kawasan hutan; dan c.penetapan kawasan hutan. (2) Tahapan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan kegiatan: a. penunjukan dengan Keputusan Menteri; b. pelaksanaan tata batas; c. pembuatan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas atau pejabat yang berwenang; dan d. penetapan dengan Keputusan Menteri. (3) Pemetaan kawasan hutan dilakukan pada setiap tahapan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda