Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui tahapan:
a.penunjukan kawasan hutan;
b.penataan batas kawasan hutan; dan
c.penetapan kawasan hutan.
(2) Tahapan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan kegiatan:
a. penunjukan dengan Keputusan Menteri;
b. pelaksanaan tata batas;
c. pembuatan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas atau pejabat yang berwenang;
dan
d. penetapan dengan Keputusan Menteri.
(3) Pemetaan kawasan hutan dilakukan pada setiap tahapan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
