Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM, IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM, ATAU IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Areal hutan produksi yang telah dicadangkan/ditunjuk sebagai arahan lokasi restorasi ekosistem sebelum ditetapkannya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Permohonan IUPHHK-RE yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.61/Menhut-II/2008 dan sudah sampai pada tingkat SP-1 (untuk membuat UKL dan UPL) penyelesaian izinnya diproses sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.61/Menhut-II/2008.
Koreksi Anda
