Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM, IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM, ATAU IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan IUPHHK-HTI yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2007 jo. Nomor P.11/Menhut- II/2008 telah memperoleh SP-1 atau SP-2, dan ternyata sebagian besar areal yang dimohon merupakan: a. areal bekas tebangan/log over areal (LOA), maka areal tersebut dijadikan untuk IUPHHK-HTI dengan sistem silvikultur setelah dilakukan deliniasi makro dan deliniasi mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau b. hutan alam primer, maka areal tersebut dijadikan untuk IUPHHK-HA dengan tidak diwajibkan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Pemberian IUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah pemohon IUPHHK-HTI menyampaikan surat pernyataan yang dibuat dihadapan notaris yang berisi bahwa pemohon bersedia menerima dan tidak keberatan dari areal yang dimohon IUPHHK-HTI diberikan menjadi IUPHHK-HA. (3) Pemberian IUPHHK-HA atas permohonan IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat diberlakukan terhadap pemohon BUMSI yang berbentuk Perseroan Terbatas yang berbadan hukum INDONESIA dan modalnya berasal dari investor atau modal asing.
Koreksi Anda