Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM, IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM, ATAU IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IUPHHK-HTI yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2007 jo. Nomor P.11/Menhut-II/2008 dan telah mendapatkan SP-1 (untuk membuat AMDAL), SP-2 (membuat working area) dapat diproses lebih lanjut tanpa memperbaharui persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan ini. (2) Permohonan IUPHHK-HTI atau permohonan tambahan (perluasan) IUPHHK-HTI yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut- II/2007 jo. Nomor P.11/Menhut-II/2008 dan belum memperoleh SP-1, proses selanjutnya mengikuti persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan ini.
Koreksi Anda