Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM, IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM, ATAU IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
Dalam hal penyelesaian AMDAL sebagai persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2007 dan Nomor P.11/Menhut- II/2008; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2007 dan Nomor P.12/Menhut-II/2008 tidak selesai dalam kurun waktu yang ditentukan selama 150 (seratus lima puluh) hari kerja dan telah mengajukan perpanjangan, namun selama dalam masa permohonan perpanjangan tersebut AMDAL telah disetujui/disahkan oleh pejabat yang berwenang, maka AMDAL tersebut dapat digunakan sebagai bahan proses lebih lanjut sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2007 dan Nomor P.11/Menhut-II/2008;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2007 dan Nomor P.12/Menhut-II/2008.
Koreksi Anda
