Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM, IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM, ATAU IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan tentang Pemberian, Perluasan Areal Kerja, IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, dan IUPHHK-RE diserahterimakan kepada pemohon setelah yang bersangkutan membayar lunas IIUPH. (2) Tata cara pengenaan, pemungutan, dan pembayaran IIUPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyerahan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui jasa pos tercatat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id