Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM, IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM, ATAU IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-HTI atau IUPHHK-RE, dapat diberikan : a. Perluasan areal kerja pada lokasi yang berada di sekitarnya, sepanjang tidak dibebani izin usaha pemanfaatan hutan dengan luasan tidak melebihi izin yang telah diberikan. b. IUPK atau IUPJL di areal kerjanya. (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) sudah dibentuk, perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diutamakan dalam wilayah KPHP yang sama. (4) Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak diberikan kepada pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-HTI atau IUPHHK-RE dalam hutan produksi yang berkinerja buruk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Permohonan izin perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada : a. Direktur Jenderal; b. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan; c. Kepala Dinas Provinsi. (6) Dalam hal pemohon telah memiliki sertifikat PHPL mandatory atau voluntary dengan kategori tidak buruk permohonan diproses tanpa harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali persyaratan Pasal 4 ayat (1) huruf f. (7) Dalam hal pemohon belum memiliki sertifikat PHPL mandatory atau voluntary, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf h. (8) Proposal teknis sebagaimana dimaksud dalam persyaratan pada ayat (7), dinilai oleh pejabat struktural Direktorat Jenderal BUK sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (9) Dalam hal permohonan perluasan yang lokasi arealnya berdampingan dalam satu kesatuan disetujui, pemohon IUPHHK-HA atau IUPHHK-HTI menyusun UKL dan UPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.’ (10) Dalam hal permohonan perluasan yang lokasi arealnya tidak berada dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota atau tidak dalam satu Daerah Aliran Sungai disetujui, pemohon IUPHHK-HA atau IUPHHK-HTI menyusun AMDAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Dalam hal permohonan perluasan IUPHHK-RE yang lokasi arealnya tidak berada dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota atau tidak dalam satu Daerah Aliran Sungai disetujui, pemohon IUPHHK-RE menyusun UKL dan UPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id