Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM, IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM, ATAU IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan peta areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal menyiapkan dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang pemberian IUPHHK-HA atau IUPHHK-HTI atau IUPHHK-RE kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal menelaah aspek hukum terhadap konsep Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya konsep Keputusan Menteri dan menyampaikan kepada Menteri. (3) Berdasarkan konsep Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerbitkan Keputusan tentang Pemberian IUPHHK-HA atau IUPHHK- HTI atau IUPHHK-RE.
Koreksi Anda