Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM, IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM, ATAU IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan AMDAL atau UKL dan UPL yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Surat Perintah Kedua (SP-2) kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk menyiapkan peta areal kerja (working area/WA), paling lambat 15 (lima belas) hari kerja, dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
(2) Dalam penyampaian peta areal kerja (working area/WA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertakan dengan Bahan Penetapan Tebangan Tahunan (BPTT) kecuali IUPHHK-HA.
(3) Dalam hal IUPHHK-HA, Bahan Penetapan Tebangan Tahunan (BPTT) / Annual Allowable Cut ditetapkan berdasarkan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) pada waktu penyusunan Rencana Kerja Usaha (RKU) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
