Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM, IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM, ATAU IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian proposal teknis terhadap pemohon yang dinyatakan lulus dan diterima Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Surat Perintah Pertama (SP-1) kepada pemohon untuk menyusun dan menyampaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) AMDAL yang telah mendapatkan persetujuan atau pengesahan dari pejabat yang berwenang, selanjutnya disampaikan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal penilaian proposal teknis IUPHHK-RE dinyatakan lulus, pemohon diharuskan menyusun UKL dan UPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
