Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM, IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM, ATAU IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) tidak lulus, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan. (2) Dalam hal hasil penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dinyatakan lulus, Direktur Jenderal menyampaikan hasil penilaian kepada Menteri. (3) Atas dasar penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menolak atau menerima permohonan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id