Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM, IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM, ATAU IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal melalui Direktur sesuai tugas pokok dan fungsinya, melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Apabila satu areal telah dimohon dan memenuhi kelengkapan persyaratan, maka dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemohon pertama menyampaikan permohonan dan lengkap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberi kesempatan kepada pemohon lain untuk mengajukan permohonan pada areal yang sama.
(3) Dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan.
(4) Dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal melakukan penilaian proposal teknis dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melalui Tim Penilai dan hasilnya disampaikan kepada Menteri.
(5) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibentuk oleh Direktur Jenderal dengan anggota Tim disesuaikan tugas pokok dan fungsinya.
Koreksi Anda
