Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM, IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM, ATAU IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari: a. Untuk perorangan harus berbentuk CV atau Firma dan dilengkapi akte Pendirian. b. Akte pendirian Koperasi, dan Badan Usaha Milik Swasta INDONESIA beserta perubahan-perubahannya yang disahkan instansi berwenang; c. Surat Izin Usaha dari instansi yang berwenang; d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. Pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris, yang menyatakan kesediaan untuk membuka kantor cabang di Provinsi dan atau Kabupaten/Kota; f. Rencana lokasi yang dimohon dengan dilampiri peta skala minimal 1 : 100.000 untuk luasan di atas 100.000 hektar atau skala 1 : 50.000 untuk luasan di bawah 100.000 hektar; g. Rekomendasi Gubernur yang dilampiri peta lokasi sekurang-kurangnya skala 1 : 100.000, dengan didasarkan pada: 1) Pertimbangan Bupati/Walikota yang didasarkan pada pertimbangan teknis Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota, bahwa areal dimaksud tidak dibebani hak-hak lain; 2) Analisis fungsi kawasan hutan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan, yang berisi fungsi kawasan hutan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan provinsi dan data lain yang tersedia antara lain tata batas, uraian penutupan vegetasi, penggunaan, pemanfaatan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan yang dituangkan dalam data numerik dan spasial. h. Proposal teknis yang berisi antara lain : 1) Kondisi umum areal yang dimaksud dan kondisi perusahaan; 2) Usulan teknis yang terdiri dari maksud dan tujuan, rencana pemanfaatan, sistem silvikultur yang diusahakan, organisasi/tata laksana, pembiayaan/cashflow dan perlindungan hutan. (2) Dalam hal pertimbangan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dalam waktu 10 (sepuluh hari) hari kerja sejak diterimanya permohonan tidak diterima oleh Gubernur, maka Gubernur tetap memberikan rekomendasi. (3) Dalam hal Gubenur tidak memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan setelah dimintakan konfirmasi 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja, Menteri memproses permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Permohonan IUPHHK-HA atau IUPHHK-HTI atau IUPHHK-RE mengacu pada areal yang telah dialokasikan dan dapat dilihat dalam website www.dephut.go.id dengan alamat “Bina Usaha Kehutanan”.
Koreksi Anda