Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM, IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM, ATAU IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri tidak dapat melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas areal yang telah berubah keadaan atau kondisi areal yang mengakibatkan luas areal yang ditetapkan dalam putusan menjadi berkurang atau hapus/hilang sama sekali yang disebabkan karena areal tersebut telah dibebani/diberikan kepada pihak lain, maka Menteri menyediakan areal pengganti.
(2) Areal pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan di luar Provinsi.
Koreksi Anda
