Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM, IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM, ATAU IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri tidak dapat melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas areal yang sudah tidak layak untuk dibebani IUPHHK-HA, maka penerbitan Keputusan Menteri tentang pemberian atau perpanjangan IUPHHK-HA dapat diubah menjadi IUPHHK-HTI atau IUPHHK- RE dengan persetujuan yang bersangkutan. (2) Pemberian atau perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanpa harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali Pasal 4 ayat (1) huruf f.
Koreksi Anda