Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM, IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM, ATAU IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika dalam proses permohonan IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, atau IUPHHK-RE, berdasarkan laporan tertulis dengan kondisi areal, khususnya terkait dengan tata batas, penutupan vegetasi, penggunaan, pemanfaatan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan, Menteri dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk dilakukan pengecekan lapangan.
Koreksi Anda