Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM, IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM, ATAU IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal disatu Kabupaten/Kota belum dicadangkan HTR oleh Menteri, maka terhadap permohonan IUPHHK-HTI di Kabupaten/Kota tersebut, Menteri mengalokasikan seluas 20% dari areal yang dimohon untuk HTR. (2) Dalam hal permohonan IUPHHK-HTI diterima, Pemegang IUPHHK-HTI melakukan pembinaan HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal di Kabupaten/Kota terdapat HTR yang berdampingan dengan IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, dan IUPHHK-RE, pemegang izin wajib membina HTR.
Koreksi Anda